Jakarta (ANTARA) - Pertamina bakal menindak tegas para agen pengoplos tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair tiga ke 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal.
"Jika, memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha," kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan saat ditemui pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ivan juga menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan gas pada tabung LPG sangat berbahaya jika tidak sesuai prosedur, karena tabung LPG diisi melalui alat yang ada di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan aturan ketat.
"Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendengar potensi tentang adanya lokasi atau kegiatan yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas untuk segera melapor ke Pertamina atau kepolisian.
Baca juga: Polisi bongkar pengoplosan tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok
Dalam kesempatan tersebut Ivan juga memastikan bahwa stok ketersediaan LPG maupun BBM aman mulai penambahan LPG dan juga menyediakan pangkalan siaga di beberapa wilayah dan beberapa titik.
"Jadi secara internal, Pertamina membuat Satgas baik ada di kantor pusat ataupun kantor wilayah kami dan serta mengaktifkan 'call center' (pusat layanan) 135, jika ada kendala kami sangat terbuka untuk segala informasi untuk menindaklanjuti segala kendala," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur dan Depok.
"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri tabung gas elpiji
"Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi," kata Edy.
"Jika, memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha," kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan saat ditemui pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ivan juga menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan gas pada tabung LPG sangat berbahaya jika tidak sesuai prosedur, karena tabung LPG diisi melalui alat yang ada di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan aturan ketat.
"Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendengar potensi tentang adanya lokasi atau kegiatan yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas untuk segera melapor ke Pertamina atau kepolisian.
Baca juga: Polisi bongkar pengoplosan tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok
Dalam kesempatan tersebut Ivan juga memastikan bahwa stok ketersediaan LPG maupun BBM aman mulai penambahan LPG dan juga menyediakan pangkalan siaga di beberapa wilayah dan beberapa titik.
"Jadi secara internal, Pertamina membuat Satgas baik ada di kantor pusat ataupun kantor wilayah kami dan serta mengaktifkan 'call center' (pusat layanan) 135, jika ada kendala kami sangat terbuka untuk segala informasi untuk menindaklanjuti segala kendala," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur dan Depok.
"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri tabung gas elpiji
"Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi," kata Edy.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443715/original/032276800_1765718485-000_883L6M9.jpg)