JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau the Indonesian Food and Drug Authority (the Indonesian FDA) secara resmi ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai Otoritas Terdaftar WHO (WHO Listed Authority/WLA) dalam regulasi produk medis. Penetapan ini tercantum dalam situs resmi WHO pada 21 Desember 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan penetapan itu menjadikan BPOM sejajar dengan regulator kelas global, seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga menerima status WLA pada periode yang sama.
“Negara yang memperoleh status WLA mendapatkan pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan oleh WHO,” kata Taruna Ikrar melalui rilisnya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan pencapaian status WLA akan memberikan dampak strategis bagi Indonesia, antara lain meningkatkan produksi dalam negeri sehingga mendukung kemandirian obat dan vaksin, mendorong ekspor produk yang berkontribusi pada penguatan perekonomian Indonesia, mendukung rantai pasok yang lebih tangguh khususnya dalam situasi darurat kesehatan, serta meningkatkan reputasi internasional Indonesia di kancah diplomasi kesehatan global.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari komitmen nasional jangka panjang dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang kuat, berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan berstandar internasional.
Dengan penetapan ini, transisi global WHO dari skema Stringent Regulatory Authorities (SRA) telah selesai dilaksanakan. Saat ini BPOM menuju satu sistem terpadu WLA yang lebih transparan dan dapat diandalkan oleh negara, lembaga internasional, serta badan pengadaan global.
Dengan bergabungnya BPOM dan TGA Australia, kata dia, jaringan global WLA kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara, mencerminkan ekosistem regulasi global yang semakin inklusif dan merata.
Dalam kesempatan yang sama, WHO Assistant Director-General for Health Systems, Access and Data, Dr. Yukiko Nakatani, menyebutkan seiring makin meluasnya jaringan WLA secara geografis, maka kolaborasi dan dukungan global dapat memperkuat rantai pasok, terutama dalam menghadapi kedaruratan.
“Dengan memperluas dan mendiversifikasi jaringan otoritas terdaftar, WHO dan negara anggota semakin maju meraih ekosistem regulatori yang inklusif, efisien, dan terkoneksi secara global, yang mendukung akses yang adil dan cepat ke produk-produk kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas di mana pun,” kata Yukiko.
Original Article


