JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026 sebagai bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan UMK tidak terbebani biaya menjelang penerapan kewajiban tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal gratis tersebut disiapkan sebagai bentuk kemudahan konkret bagi UMK agar mampu memenuhi ketentuan Wajib Halal tepat waktu.
"Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” kata Haikal dikutip dari Antara, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Pajak Halal, Tapi Pengelolanya Harus Lurus | KALAM HATI
Menurutnya, kebijakan halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pada 2025 pemerintah juga telah merealisasikan 1,14 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Hingga kini, BPJPH mencatat 10,9 juta produk telah mengantongi sertifikat halal.
Upaya perluasan akses itu diperkuat melalui terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan usaha kuliner warung ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis.
Dampaknya, 25.002 warung nasi tercatat dalam sistem Sihalal telah memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.
Dalam pelaksanaannya, sertifikat halal gratis bagi UMK menggunakan skema self declare dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sertifikat halal gratis
- wajib halal 2026
- sertifikat halal UMK
- BPJPH
- kebijakan halal pemerintah
- sertifikasi halal gratis 2026





