Modus Pengoplos LPG: Suntik 4 LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Dijual Rp 200 Ribu

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yakni PBS, SH, dan JH. Mereka beroperasi di Jakarta Timur dan Depok.

“TKP-nya tadi kalau di Jakarta Timur ada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung. Kemudian yang di Depok ada di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung Ratu Jaya,” beber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/12).

Edy menyebut, praktik culas itu sudah berjalan selama 18 bulan. Motifnya ingin meraup cuan yang banyak dengan menjual LPG nonsubsidi dengan isi dari gas subsidi.

“Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau yang subsidi terjadi ketika produk tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau diperjualbelikan secara ilegal untuk meraup keuntungan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Polisi belum mengungkap jumlah keuntungan yang telah diraup para tersangka dari praktik ilegal itu. Namun Edy mengatakan satu tabung gas LPG 12 kilogram nonsubsidi hasil oplosan dijual hingga Rp 200 ribu, padahal modalnya hanya Rp 80 ribu karena menggunakan empat tabung gas LPG 3 kg.

"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50.000 karena dia dijual di harga Rp 130.000 sampai dengan Rp 200.000," tutur Edy.

"Ini menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas tersebut," tambahnya.

Para tersangka tidak hanya menjual gas oplosan untuk ukuran 12 kilogram, tapi juga untuk 50 kg. Ukuran tersebut dijual hingga Rp 510 ribu.

"Kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Batal nyanyi karena suaranya hilang, begini sikap gentle Anji umumkan langsung di atas panggung
• 19 jam lalubrilio.net
thumb
Jelang Nataru, BPOM Serang Temukan 3 Produk Mengandung Formalin di Pasar
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Kebakaran Hebat di Pasar Pagi Pemalang, Sumber Api dari Kios Pakaian Sisi Selatan
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Dua Bintang La Liga Beri Ucapan Natal dan Tahun Baru, Menyala Indonesia
• 5 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.