Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2025 yang terindikasi korupsi.
Walaupun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah belum dapat mengungkapkan identitas dari 60 penyelenggara negara tersebut.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, dia menjelaskan temuan LHKPN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?,” katanya.
Ia melanjutkan, “Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi,".
Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan yang dikonfirmasi mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut diantaranya dilakukan karena inisiatif KPK sebanyak 141 LHKPN, 56 karena penyelidikan, satu karena penyidikan, 16 karena laporan pengaduan masyarakat, sepuluh karena gratifikasi, 11 karena permintaan internal, dan tujuh dari permintaan eksternal.
Tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tersebut, 60 diantaranya diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena diduga korupsi.





