Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (24/12/2025) untuk berdialog terkait penertiban wilayah.
Kedatangan mereka disambut oleh jajaran legislatif guna mencari jalan tengah antara penegakan aturan daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, menyatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata Bangil sebagai ibu kota kabupaten.
Penataan tersebut sangat penting untuk menjamin hak pengguna jalan dan meningkatkan faktor keamanan di area trotoar.
“Kami tetap mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, tapi kami juga mengakomodir keresahan masyarakat terutama para PKL ini, karena ini sudah masalah perut. Namun tetap kita berpesan kepada para PKL agar menjaga ketertiban tanpa mengesampingkan kebutuhan para pedagang,” jelas Wardana, Rabu (24/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemerintah tetap memikirkan nasib sekitar 125 pedagang agar tetap bisa mendapatkan penghasilan.
Sebagai solusi konkret, DPRD memberikan izin sementara bagi PKL untuk berjualan di titik tertentu, seperti di sebelah selatan pasar. Kebijakan ini diambil sebagai langkah transisi sembari menunggu kesiapan lokasi relokasi permanen bagi para pedagang.
Wakil Ketua Paguyuban PKL, Muhammad Nursuki, menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan yang mengizinkan mereka kembali beraktivitas setelah sempat menganggur satu bulan. “Ada kebijakan sementara dari jam 03.00 sore sampai jam 11.00 malam diperbolehkan jualan asalkan tertib,” ujar Nursuki.
Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa batasan jam operasional mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB menjadi syarat utama yang harus dipatuhi. Penegakan disiplin jam berjualan ini dilakukan agar fungsi jalan tetap terjaga pada jam-jam sibuk masyarakat.
Muslimin, yang mendampingi massa, menilai kesepakatan ini sebagai langkah yang sangat manusiawi dari pihak legislatif dan eksekutif. Ia sepakat bahwa pembangunan ekonomi Bangil harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan para pelaku UMKM.
“Kami sepakat dengan usulannya dari pak DPRD tadi, asal kita para pedagang bisa kembali berjualan, kita gak masalah. Karena semua pedagang itu juga masyarakat Pasuruan yang ingin sejahtera dengan cara berdagang. Saya ucapkan terimakasih kepada pak DPRD tadi,” ungkapnya.
Legislatif juga mendorong adanya wacana penarikan retribusi resmi bagi para PKL sebagai kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta pembinaan yang lebih terorganisir bagi para pedagang.
Agus Setya Wardana menambahkan, program jangka panjang pemerintah meliputi revitalisasi total Pasar Bangil yang direncanakan pada tahun 2026 mendatang. “Nanti kalau sudah direhab. Para PKL akan diakomodir agar bisa berjualan di dalam pasar agar wajah Ibu Kota Kabupaten Pasuruan tetap bersih dan rapi,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten bersama DPRD saat ini sedang meninjau beberapa opsi lahan relokasi sementara, termasuk bekas terminal dan bekas Pasar Mangga. Upaya ini dilakukan guna memastikan Pasar Bangil siap menjadi pasar induk utama yang mampu menampung hasil pertanian dan perikanan daerah.
“Dengan relokasi sementara ini kami harap para PKL bisa kembali berdagang dan tetap memenuhi kebutuhan kesehariannya,” tutup Agus. (ada/ted)




