JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan alot antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Pramono optimistis keputusan UMP 2026 dapat diterima oleh seluruh pihak, meskipun prosesnya diwarnai perbedaan kepentingan yang cukup tajam.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima semua pihak,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Pramono Bakal Tindak Perusahaan yang Tak Terapkan UMP DKI 2026 Rp 5,7 Juta
Ia tidak menampik proses penetapan UMP tahun depan berjalan penuh dinamika. Tarik-menarik kepentingan antara kalangan pengusaha dan buruh membuat pembahasan harus dilakukan berulang kali sebelum mencapai kesepakatan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kenaikan ump, pramono anung, UMP Jakarta 2026, UMP DKI Jakarta 2026, Pengusaha dan Buruh, ump jakarta 2026 naik berapa&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xNzUzMzE4MS91bXAtZGtpLWRpdGV0YXBrYW4tcnAtNTctanV0YS1wcmFtb25vLWFsaGFtZHVsaWxsYWgtZGl0ZXJpbWEtc2VtdWEtcGloYWs=&q=UMP DKI Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Pramono: Alhamdulillah Diterima Semua Pihak§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apadanya dan transparan,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, dari sisi pengusaha, usulan kenaikan UMP sejak awal berada di kisaran 0,5 persen. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, angka tersebut sedikit bergeser menjadi 0,55 persen dan tetap dipertahankan.
Sementara itu, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan yang jauh lebih tinggi, yakni di atas 0,9 persen. Perbedaan usulan inilah yang membuat proses perundingan berlangsung cukup panjang.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” lanjut dia.
Baca juga: Pramono Buka-bukaan soal UMP 2026: Sempat Alot, Ada Tarik Ulur Pengusaha dan Buruh
Setelah melalui serangkaian rapat dan perundingan, pemerintah akhirnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 setara sekitar Rp 333.115.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




