Grid.ID – Dokter Samira alias Doktif resmi menyandang status sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengungkap kenaikan status tersangka sudah ditetapkan sejak 12 Desember 2025 lalu.
"Untuk penanganan Dokter Richard Lee sebagai pelapor dan terlapornya Dokter Samira selaku Doktip, itu sudah naik ke tahap tersangka," ujar Kompol Dwi, Rabu (24/12/2025).
"Untuk naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Doktip di akun TikTok pribadinya yang menyerang kredibilitas Dokter Richard Lee. Karenanya, Doktif dijerat pasal UU ITE.
"Hal ini terkait untuk pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE, Pasal 27A," tambah Dwi.
Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
"Poin-poinnya itu memposting terkait bahwa Dokter Richard Lee ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) yang berada di kliniknya yang di Palembang," jelas Dwi.
Hingga saat ini, polisi telah bergerak serius mendalami kasus ini. Total sudah ada 22 saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Saksi untuk pemeriksaan kami sudah melakukan sebanyak 22 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan," tutupnya. (*)
Baca Juga: Saling Serang Sampai Lapor Polisi, Doktif Naksir Richard Lee?
Artikel Asli



