Andika Aulia: Perpol Tidak Bisa Lawan UU, Putusan MK Paling Sakti

fajar.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andika Aulia, membeberkan secara gamblang perbedaan kedudukan dan fungsi antara Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kepolisian (Perpol), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem hukum nasional.

Dikatakan Andika, masing-masing instrumen hukum tersebut memiliki posisi yang berbeda dan tidak bisa dipertukarkan satu sama lain.

UU, kata dia, merupakan aturan pokok yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.

Di dalamnya diatur prinsip dasar, batas kewenangan, serta larangan dan kewajiban yang mengikat secara umum.

“Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden dan menjadi aturan pokok yang menetapkan prinsip, batas kewenangan, serta larangan dan kewajiban,” ujar Andika kepada fajar.co.id, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden sebagai aturan pelaksana UU.

Fungsinya untuk merinci bagaimana ketentuan dalam UU dijalankan secara teknis dan operasional, serta berlaku lintas kementerian dan lembaga.

“PP dibuat Presiden untuk melaksanakan UU, sehingga fungsinya merinci cara menjalankan UU secara lebih teknis dan berlaku lebih luas lintas kementerian/lembaga,” sebutnya.

Adapun Peraturan Kepolisian (Perpol), lanjut Andika, berada pada level yang lebih rendah.

Perpol dibuat oleh Kapolri dan bersifat sektoral, karena hanya mengatur hal-hal teknis di lingkungan kepolisian.

“Perpol dibuat Kapolri dan sifatnya lebih sektoral mengatur hal-hal teknis di lingkungan kepolisian, sehingga kedudukannya lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU maupun PP,” tegasnya.

Di atas semua itu, kata Andika, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

Hal ini karena MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

“Sementara itu, Putusan MK bersifat final dan mengikat karena MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945,” imbuhnya.

Ia menegaskan, apabila MK membatalkan suatu frasa atau norma dalam UU, maka ketentuan tersebut tidak boleh lagi digunakan. Dampaknya, seluruh aturan turunan di bawahnya, baik PP maupun Perpol, wajib menyesuaikan.

“Jika MK membatalkan sebuah frasa atau norma dalam UU, maka bagian itu tidak boleh lagi dipakai dan semua aturan di bawahnya, baik PP maupun Perpol, harus menyesuaikan,” tandasnya.

Andika bilang, urutan hierarki hukum secara sederhana dilihat dari UU yang menjadi dasar utama, PP berfungsi merinci, Perpol mengatur teknis internal, sementara Putusan MK menjadi rambu konstitusional tertinggi yang wajib dipatuhi.

“Jika ada pertentangan, maka aturan yang lebih rendah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi,” kuncinya.

Sebelumnya, Menko Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut, akan dilaksanakan rapat untuk membahas langkah lanjutan pemerintah guna menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di ruang publik dan antar instansi.

Yusril menyampaikan, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, regulasi di tingkat PP diperlukan agar terdapat kepastian hukum yang seragam. Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.

Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.

“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ucap Yusril.

Dia menambahkan, penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurut dia, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian. (Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Dorong The Fed Terus Pangkas Suku Bunga Meski Ekonomi AS Kuat
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenpora Blak-blakan Beri Sanksi ke Timnas Indonesia U-22, Media Vietnam Langsung Bereaksi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
ESDM Targetkan Penghematan Rp139 Triliun di 2026 Lewat Penggunaan Biodiesel
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemhan Bantah Lantik Selebgram Ayu Aulia sebagai Tim Kreatif
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Sambut Tahun Baru, Waktunya Makan Enak di Restoran Pilihan Ini
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.