JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menagih denda administrasi sebesar Rp 2,34 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.
Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.
"Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Prabowo: Satgas PKH Pendekar Sejati Tanpa Kamera, Influencer, dan Vlogger
Dari total 4 juta hektare yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan yang merupakan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dipulihkan kembali.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Jaksa Agung, perusahaan tambang, perusahaan sawit, ST Burhanuddin, Satgas PKH, denda PKH, Satgas PKH Prabowo, uang sitaan PKH&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMDA4MTU3MS9zYXRnYXMtcGtoLXRhZ2loLWRlbmRhLXJwLTIzLXRyaWxpdW4ta2VwYWRhLTIwLXBlcnVzYWhhYW4tc2F3aXQtZGFuLTE=&q=Satgas PKH Tagih Denda Rp 2,3 Triliun kepada 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kejaksaan memprediksi, potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun pada 2026.
"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Satgas PKH Siapkan 8.077 Hektar Lahan untuk Relokasi Warga Tesso Nilo
Pesan Prabowo ke Satgas PKHDalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Satgas PKH untuk tidak ragu dan tak pandang bulu menindak perusahaan pelanggar aturan. Prabowo juga meminta agar mereka tak mudah dilobi oleh pelanggar.
"Kita bentuk Satgas (PKH) terdiri dari banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana," kata Prabowo.
Capaian Satgas PKH, kata Prabowo, yang kembali menguasai lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau mencapai lebih dari 400 persen dari target selama 10 bulan terakhir, barulah permulaan.
Baca juga: Prabowo: Negara kalau Bocor, Bocor, Bocor maka Kolaps
Sebab, penyimpangan yang terjadi dengan cara menerobos kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya sudah berjalan belasan hingga puluhan tahun.
Untuk itu, Prabowo mengingatkan Satgas agar menjadi orang yang berguna untuk masyarakat.
"Manusia mati meninggalkan nama. Lebih baik kita nanti dipanggil Tuhan, membela kebenaran, membela rakyat, menyelamatkan masa depan bangsa kita. Kita mulia, kita terhormat, kita pergi, kita menghadap Yang Maha Kuasa dengan ikhlas," tandas Prabowo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




