Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 atau Rp2,31 juta.
Dengan demikian, UMP Jabar 2026 naik Rp126.363 atau 5,77% dari UMP 2025 sebesar Rp2,19 juta.
Dedi Mulyadi mengatakan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota ditetapkan sesuai usulan masing-masing daerah.
"Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya," katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.
Sementara itu, pengelompokan upah minimum sektoral mengikuti ketentuan pemerintah.
"Selanjutnya, komponen dari upah minimum sektoralnya, kelompok-kelompoknya itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Dan secara teknis nanti Disnaker," terangnya.
Dedi mengakui masih terjadi perbedaan besaran upah antar daerah mengingat besaran dipengaruhi kesepakatan masing-masing kabupaten dan kota.
"Ya karena karena pengajuannya adalah kabupaten/kota dan mereka sudah menyepakati, pasti sampai hari ini diseparitasnya masih tinggi," tuturnya.
Dedi mencontohkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat.
Sedangkan terkait penilaian ideal atau tidaknya besaran upah, menurutnya hal itu relatif.
"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan itu biasa," katanya.
Ia menambahkan pemerintah mengambil posisi tengah untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
"Kita juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi, kepentingan dunia usaha yang harus berkembang karena Jawa Barat bukan hanya harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri," pungkasnya.
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta menuturkan besaran UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601,00
"Jika terdapat Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat Tahun 2026," katanya.




