Sebanyak 35 dari 38 pemerintah provinsi telah menetapkan upah minimum tahun depan di provinsinya masing-masing. Namun buruh yang bekerja di 30 provinsi tetap harus memakan tabungannya lantaran kenaikan UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak atau KHL.
Seperti diketahui upah minimum merupakan jaring pengaman bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyampaikan mayoritas pengusaha hanya memberikan upah sesuai upah minimum lantaran belum ada sanksi terkait pemenuhan struktur skala upah.
"Praktek di lapangan, buruh dengan masa kerja sampai 30 tahun masih dibayar setara upah minimum. Sebab, undang-undang hanya menetapkan sanksi jika pengusaha tidak memenuhi upah minimum," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12).
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan mewajibkan penghitungan UMP mempertimbangkan KHL. Berdasarkan pantauan Katadata, hanya ada lima provinsi yang memiliki UMP 2026 di atas KHL, mayoritas berada di Pulau Sulawesi.
Dengan demikian, hanya ada dua dari enam provinsi di Pulau Sulawesi yang memiliki UMP 2026 di bawah KHL, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. UMP kedua provinsi tersebut hanya mampu memenuhi sekitar 90% dari KHL yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Merujuk pemberitaan Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2026 naik 7,58% dari UMP tahun ini senilai Rp 3,07 juta per bulan menjadi Rp 3,3 juta per bulan. Namun kenaikan tersebut hanya mampu memenuhi 90,71% dari KHL provinsi tersebut yang mencapai Rp 3,64 juta per bulan.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan upah minimum wilayah tersebut naik 9,09% menjadi Rp 3,17 juta per bulan. Namun angka tersebut hanya dapat memenuhi 89,67% KHL Sulawesi Tengah yang mencapai Rp 3,54 juta per bulan.
Adapun, pemenuhan KHL terendah dimiliki oleh Bali dan DI Yogyakarta lantaran selisih antara UMP 2026 an KHL di kedua kawasan tersebut lebih dari Rp 2 juta per bulan. Namun buruh di Kota Pelajar memiliki beban paling tinggi karena selisih UMP dan KHL mencapai 90% dari UMP 2026 senilai Rp 2,41 juta per bulan.
Said menyatakan upah minimum di daerah wisata seperti Bali dan DI Yogyakarta seharusnya sama dengan Ibu Kota. Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta 2026 naik 6,17% menjadi Rp 5,72 juta per bulan.
Menurut Said, kota berbasis pariwisata di luar negeri memiliki upah minimum yang sama dengan ibu kota negaranya, seperti Kyoto, Granada, dan Rio de Janeiro. Karen itu, usulan perwakilan buruh di seluruh Dewan Pengupahan Provinsi adalah agar UMP 2026 sama dengan KHL yang ditetapkan di masing-masing daerah.
"Di Indonesia, UMP di Bali dan DI Yogyakarta bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Cimahi yang mencapai Rp 4,09 juta per bulan pada tahun depan. Ini tidak adil," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12).
Adapun lima provinsi yang memiliki UMP lebih besar dari KHL provinsinya masing-masing adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Surplus UMP terhadap KHL terbesar ada di Sumatera Selatan yang mencapai Rp 643.056 per bulan atau Rp 7,71 juta sepanjang 2026.
Said menilai penentuan UMP 2026 tidak terlalu signifikan lantaran penentuan upah minimum di daerah industri akan mengikuti upah minimum kabupaten/kota atau UMK. Menurutnya, UMP hanya akan berpengaruh pada provinsi yang minim pelaku industri, seperti Ciamis atau Pangandaran.
Selanjutnya, UMP hanya akan menjadi acuan bagi sektor usaha yang tidak wajib mematuhi upah minimum, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk diketahui, sistem pengupahan dalam UMKM berdasarkan kesepakatan antara pelaku UMKM dan pekerja.
"Di daerah yang minim pabrik, selisih antara UMP dan UMK tidak terlalu jauh. Jadi, penentuan UMP tidak terlalu berpengaruh bagi buruh di kawasan industri," katanya.
Daftar UMP 2026 Final dan KHL di 35 provinsi:
Daftar UMP 2026 Final dan KHL di 35 provinsi: NoProvinsiUMP 2025UMP 2026 KHL UMP 2026 per KHL1Sumatera Utara 2,992,599.00 3,228,971.00 3,599,803.0089.70%2Riau 3,508,775.00 3,780,495.85 4,158,948.0090.90%3Sumatera Barat 2,994,193.00 3,182,995.00 4,076,173.0078.09%4Kepulauan Riau 3,623,643.00 3,879,520.00 5,717,082.0067.86%5Jambi 3,234,553.00 3,471,497.00 3,931,596.0088.30%6Bengkulu 2,670,039.00 2,841,000.00 3,714,932.0076.48%7Bangka Belitung 3,876,600.00 4,035,000.00 4,714,805.0085.58%8Sumatera Selatan 3,681,570.00 3,942,963.00 3,299,907.00119.49%9Lampung 2,893,069.00 3,047,734.00 3,343,494.0091.15%10Banten 2,905,119.00 3,100,881.40 4,295,985.0072.18%11Jawa Barat 2,191,232.00 2,317,601.00 4,122,871.0056.21%12DKI Jakarta 5,396,760.00 5,729,876.00 5,898,511.0097.14%13Jawa Tengah 2,169,348.00 2,327,386.07 3,512,997.0066.25%14DI Yogyakarta 2,264,080.00 2,417,495.00 4,604,982.0052.50%15Jawa Timur 2,305,984.00 2,446,880.00 3,575,938.0068.43%16Bali 2,996,560.00 3,207,459.00 5,253,107.0061.06%17Nusa Tenggara Barat 2,602,931.00 2,673,861.00 3,410,833.0078.39%18Nusa Tenggara Timur 2,328,969.00 2,455,898.00 3,054,508.0080.40%19Kalimantan Barat 2,878,286.00 3,054,552.00 4,083,420.0074.80%20Kalimantan Tengah 3,473,621.00 3,686,138.00 4,279,888.0086.13%21Kalimantan Selatan 3,496,194.00 3,725,000.00 4,112,552.0090.58%22Kalimantan Timur 3,579,313.00 3,762,573.00 5,735,353.0065.60%23Kalimantan Utara 3,580,160.00 3,775,243.00 4,968,935.0075.98%24Sulawesi Selatan 3,657,527.00 3,921,234.00 3,670,085.00106.84%25Sulawesi Tenggara 3,073,551.00 3,306,496.18 3,645,086.0090.71%26Sulawesi Tengah 2,914,583.00 3,179,565.00 3,546,013.0089.67%27Sulawesi Barat 3,104,430.00 3,315,934.00 3,091,442.00107.26%28Gorontalo 3,221,731.00 3,405,144.00 3,398,395.00100.20%29Sulawesi Utara 3,775,425.00 4,002,630.00 3,864,224.00103.58%30Maluku Utara 3,408,000.00 3,552,840.00 4,431,339.0080.18%31Maluku 3,141,699.00 3,334,490.00 4,168,498.0079.99%32Papua 4,285,848.00 4,436,283.00 5,314,281.0083.48%33Papua Selatan 4,285,848.00 4,508,850.00 5,314,281.0084.84%34Papua Barat Daya 3,615,000.00 3,766,000.00 5,246,172.0071.79%35Papua Barat 3,615,000.00 3,841,000.00 5,246,172.0073.22%



