Bisnis.com, MAKASSAR - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyatakan keberatan atas diterbitkannya Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sekaligus mencabut aturan KBLI 2020.
Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025 ini tidak melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), terkhusus ALFI sebagai asosiasi yang menaungi.
Pasalnya KBLI 2025 bisa menyulitkan perusahaan JPT karena pelaku usaha diwajibkan melakukan perubahan perizinan dengan mengubah Akta Pendirian Perusahaan di notaris.
"Perubahan itu memberi efek domino, di mana pengusaha selanjutnya harus melakukan perubahan perizinan turunan yang lainnya seperti Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum [AHU], Online Single Submission [OSS] dan lainnya," ucap Yodi kepada Bisnis, Rabu (24/12/2025).
Dia menambahkan, jika mengikuti KBLI 2025, maka perusahaan JPT harus melakukan perubahan kode KBLI dari sebelumnya 52291 menjadi 52311. Sedangkan kode KBLI 52291 menjadi milik perusahaan multimoda.
Padahal bidang usaha JPT selama ini didominasi oleh para pelaku UMKM. Di lain sisi badan usaha multimoda dilakukan oleh perusahaan bermodal besar dan berbendera asing.
Baca Juga
- ALFI Ngeluh Truk Dilarang Jalan saat Nataru, Biaya Logistik Bengkak!
- ALFI Sulselbar Prediksi Ada Lonjakan Arus Logistik pada 2026
- Mantan Kiper Tottenham Alfie Whiteman Gantung Sepatu, Alih Profesi jadi Sutradara Film dan Fotografer
Sehingga menurut Yodi, pemberlakuan KBLI 2025 diproyeksi bisa melemahkan bahkan mematikan usaha logistik lokal.
"ALFI mempertanyakan perubahan KBLI ini untuk apa. Karena faktanya selama ini kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh perusahaan JPT yang melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single document dengan pemilik barang," tutur Yodi.





