Raharja Energi Madura (REM), menandatangani perjanjian novasi terkait pengalihan hak dan kewajiban pinjaman pemegang saham pada 24 Desember 2025.
IDXChannel - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melalui anak usahanya, PT Raharja Energi Madura (REM), menandatangani perjanjian novasi terkait pengalihan hak dan kewajiban pinjaman pemegang saham pada 24 Desember 2025.
Perjanjian novasi tersebut melibatkan SMS Offshore Overseas Limited selaku pemberi pinjaman lama, SMS Development Limited sebagai debitur, PT REM sebagai pemberi pinjaman baru, serta receiver dari SMS Offshore Overseas Limited. Melalui perjanjian ini, seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban SMS Offshore Overseas Limited sebagai kreditur dialihkan kepada PT REM.
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025) novasi ini merujuk pada perjanjian pinjaman pemegang saham yang sebelumnya berlaku antara SMS Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited. Dengan demikian, REM secara resmi menggantikan posisi pemberi pinjaman lama dalam struktur pendanaan SMS Development.
Sejalan dengan langkah tersebut, PT REM juga berencana menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham pada 25 Desember 2025 dengan SMS Offshore Overseas Limited. Melalui perjanjian ini, REM akan membeli 100 persen saham SMS Development Limited.
PT REM merupakan anak usaha RATU yang dikendalikan secara tidak langsung melalui PT Raharja Energi Indonesia, dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 51 persen.
Adapun SMS Development Limited adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands dan memiliki 20 persen saham pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).
HCML sendiri merupakan kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Selat Madura berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Manajemen menegaskan, penyelesaian perjanjian novasi ini tunduk pada pemenuhan sejumlah syarat pendahuluan, termasuk persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Persetujuan tersebut diperlukan mengingat transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(DESI ANGRIANI)




