PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sebesar Rp4.035.000. Angka tersebut naik 4,05 persen dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya.
"Untuk UMP Babel kita sudah tetapkan sebesar Rp4.035.000 dan untuk UMP sektoral Rp4.050.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel Eliyus Gani di Pangkalpinang, Rabu (24/12).
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui perhitungan yang mengacu pada sejumlah indikator ekonomi. Pertimbangan tersebut meliputi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi.
Besaran UMP yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, kalangan akademisi, serta dewan pakar.
"Dari formula itu kita bersama Dewan Pengupahan Provinsi, sepakat menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapat angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp4.035.000," katanya.
Eliyus menjelaskan bahwa kenaikan UMP tidak selalu dapat memenuhi harapan seluruh pihak. Hal ini karena UMP berfungsi sebagai jaring pengaman, yaitu upah dasar bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan nilainya telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.
"Ini upah riil yang berlaku secara umum, angka ini juga pakai istilah Struktur Upah Skala Upah, pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja, artinya mereka tidak tergerus karena juga inflasi tetap terjaga, dan dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah, angka ini masih bisa diterima karena usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Babel," katanya.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani telah menyetujui besaran kenaikan tersebut karena UMP 2026 dinilai sebagai titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Hidayat menegaskan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
"Kenaikan UMP sudah bagus, jika terlalu tinggi nanti investor takut masuk. Jadi kita naik sedikit saja dan itu wajar," kata Hidayat. (Ant/I-3)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5209994/original/011488500_1746457858-Satu_kemenangan_lagi__satu_langkah_lagi__kita_ubah_Bandung_jadi_lautan_biru.Tetap_di_belakang_kami__Bobotoh..jpg)
