Jakarta, tvOnenews.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berupaya mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang teridentifikasi melanggar ketentuan.
Melalui Satgas Halilintar menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang yang nakal masuk dalam daftar penertiban fisik hingga akhir tahun ini.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya turut melakukan pemasangan plang penyegelan di lokasi-lokasi yang melanggar hukum bahwa selain fokus penagihan denda administrative.
Ia menegaskan hingga saat ini sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara..
“Target kami di sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan,” kata Fabriel kepadda awak media, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Febriel mengakui adanya tantangan berat yang dihadapiSatgas di lapangan terutama dalam menindak praktik tambang dengan pola hit and run.
Menurutnya aktivitas ini umumnya terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau yang dikenal sebagai wilayah koridor.
Ia menekankan Satgas Halilintar sendiri telah mengamankan sedikitnya 63 unit alat berat dalam operasi penertiban di wilayah Bangka Belitung.
Langkah pengamanan ini menjadi komitmen pemerintah untuk memitigasi kerusakan kawasan hutan sekaligus menghentikan kebocoran sumber daya alam secara ilegal.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian menilai bahwa praktik pertambangan ilegal sudah menjadi ancaman serius dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ribuan triliun rupiah.
Ia menjelaskan keberadaan satgas menjadi krusial karena selama ini penegakan hukum dan tata kelola di kementerian terkait masih bersifat normatif dan dinilai kurang menyentuh akar persoalan.
“Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” katanya.
Ramson turut serta menyoroti rumitnya penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena pola kepemilikan saham yang berlapis.
Bahkan, kata Ramson, dinilai sering kali menghambat proses penindakan jika hanya mengandalkan jalur birokrasi biasa.
Dirinya menekankan bahwa meski Satgas merupakan tindakan sementara, keberadaannya sangat diperlukan dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan efek jera bagi para penambang ilegal.



