Pantau - Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 24 Desember, mulai dari pengoplosan gas elpiji, ancaman bom di sekolah, hingga kasus pencemaran nama baik, yang menjadi perhatian publik menjelang perayaan Natal 2025.
Langkah-langkah pengamanan pun ditingkatkan oleh kepolisian guna memastikan keamanan ruang publik dan pelaksanaan ibadah Natal berjalan aman dan tertib.
Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Gas ElpijiPertamina menyatakan akan menindak tegas agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.
Perwakilan Pertamina Regional Jawa Barat, Muhammad Ivan, menyampaikan bahwa lembaga penyalur yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok, Polisi Lakukan PenyelidikanPeristiwa lain yang mengganggu ketenangan publik adalah kasus pengancaman bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.
Ancaman tersebut dikirim melalui surat elektronik, dan hingga kini polisi masih menyelidiki identitas pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menyatakan bahwa email tersebut dikirim oleh seseorang yang mengatasnamakan Kamila Hamdi.
Pengamanan Ditingkatkan, Polwan dan Tim K9 DikerahkanUntuk menjaga ketertiban ruang publik, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan personel polisi wanita (Polwan) ke sejumlah titik strategis seperti Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa patroli Polwan bertujuan menciptakan rasa aman dan pelayanan yang humanis.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengerahkan Tim Penjinak Bom Gegana dan anjing pelacak K9 guna melakukan sterilisasi di 1.160 gereja serta objek vital dan simpul transportasi publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ibadah Natal berlangsung aman dan khidmat.
Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama BaikDalam kasus terpisah, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh media sosial dr Samira, atau dikenal sebagai dokter detektif, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa status tersangka disematkan pada 12 Desember 2025.
Seluruh rangkaian peristiwa ini mencerminkan upaya kepolisian dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru.


