BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.317.601, naik sekitar Rp126.363 atau 5,77 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp2.191.238.
UMP Jabar 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan UMP tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Bersama dengan UMP, kepala Disnakertrans Jabar itu juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jabar tahun 2026 untuk 12 sektor industri dengan besaran Rp2.339.995.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2026 Rp2.327.386, Naik Rp158 Ribu
Ke-12 sektor tersebut antara lain konstruksi gedung hunian; konstruksi gedung perkantoran; konstruksi gedung industri; jasa pekerjaan konstruksi pra pabrik prapabrikasi bangunan gedung; konstruksi bangunan sipil jalan; konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover dan underpass.
Kemudian, konstruksi jaringan irigasi dan drainase; konstruksi khusus bangunan sipil lainnya YTDL; jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara; pemasangan pondasi dan tiang pancang; pemasangan kerangka baja; dan konstruksi khusus lainnya YTDL.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kim menyampaikan, Pemprov Jabar belum bisa mengumumkannya karena masih diproses di Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum jadi belum bisa dirilis," katanya dikutip Antara, Rabu (25/12/2025).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai besaran UMP di provinsi yang dipimpinnya itu sudah ideal. Dedi menyebut Pemprov Jabar berusaha menengahi keinginan pekerja dan pengusaha terkait upah minimum.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ump jawa barat
- jawa barat
- ump jawa barat 2026
- upah minimum jawa barat
- dedi mulyadi




