JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aset-aset tidak bergerak milik Ridwan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” katanya.
Budi mengungkapkan, ada beberapa tempat usaha yang dimiliki Ridwan yang diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN dan akan menjadi materi yang didalami KPK.
Ridwan disebut mendapatkan aset-aset tersebut saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Ridwan Kamil Tak Laporkan Sejumlah Tempat Usahanya dalam LHKPN
“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” kata Budi.
“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus (waktu, red.) perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat.”
Sementara hingga saat ini, status Ridwan Kamil masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kpk
- kpk panggil ridwan kamil
- ridwan kamil
- pemeriksaan ridwan kamil
- lhkpn ridwan kamil
- aset ridwan kamil




