JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memberikan toleransi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler bagi calon jemaah haji di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera yang terdampak banjir dan longsor.
Meski pelunasan tahap pertama secara nasional telah ditutup pada 23 Desember 2025, keringanan waktu masih diberlakukan untuk daerah terdampak bencana.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.
BACA JUGA:149.159 Jemaah Lunasi Bipih Haji Reguler 2026 Tahap I, Tahap II Dibuka 2-9 Januari
Dalam pembahasan itu disepakati adanya penundaan pelunasan di tiga wilayah terdampak, dengan tetap memperhatikan batas waktu yang bisa ditoleransi.
“Dengan DPR Komisi VIII sudah bicara. Dalam pertemuan memang ada beberapa daerah, tiga daerah itu, yang pelunasannya ditunda. Tapi tetap ada rentang waktu yang bisa ditolerir oleh kita,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait kondisi tersebut.
Pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, memahami situasi bencana yang terjadi dan memberikan kelonggaran tenggat waktu pelunasan.
“Saya juga komunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi. Mereka sangat paham dengan situasi di tiga daerah itu, sehingga memberikan semacam keringanan tenggat waktu. Insyaallah tetap sesuai jadwal yang kita rencanakan,” kata Irfan.
BACA JUGA:Raker Komisi VIII DPR dan Kemenhaj, Sepakati Keringanan Pelunasan Haji bagi Korban Banjir Sumatera
Data pelunasan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan di Aceh. Hingga saat ini, tingkat pelunasan Bipih di Aceh baru mencapai sekitar 53 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang telah mendekati 74 persen.
“Artinya ada gap yang cukup panjang. Karena itu kami menerima surat dari Kanwil Haji Provinsi Aceh dan langsung kami tindak lanjuti. Kami hitung berapa waktu yang diperlukan dan seberapa besar kepastian pelunasan dari saudara-saudara kita di Aceh,” ujar Irfan.
Ia menegaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara untuk memastikan kuota haji di wilayah tersebut tetap terpenuhi.
DPR RI pun telah memberikan payung hukum agar pemerintah dapat mengambil kebijakan di luar skema yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kita berupaya agar tidak terjadi pengurangan kuota. Tapi jika pada titik terakhir harus ada keputusan seperti itu, apa boleh buat. Namun sejauh ini kami terus berkoordinasi agar kuota tetap bisa dipenuhi,” kata Irfan.
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)


