Libur Hari Natal 2025, SIM Mati pada 25-26 Desember Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Jadwalnya

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita

 

Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka libur nasional Hari Raya Natal 2025.

Penyesuaian ini mencakup penghentian sementara layanan serta pengaturan khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur.

Berikut informasi resmi terkait pelayanan SIM:

1. Tanggal 25–26 Desember 2025

Pelayanan SIM ditiadakan sementara di seluruh unit pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta, termasuk:

Baca Juga: Besok 26 Desember 2025 Apakah Libur Cuti Bersama? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

  • Satpas Daan Mogot
  • Seluruh unit gerai SIM di wilayah DKI Jakarta
  • Layanan SIM Keliling

Seluruh kegiatan pelayanan selama dua hari tersebut diliburkan.

2. Pelayanan Dibuka Kembali pada 27 Desember 2025

Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan beroperasi kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • perpanjang sim
  • Jadwal Pelayanan SIM
  • libur natal 2025
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
One Way ke Puncak Bogor Berakhir, Lalin di Simpang Gadog Padat
• 4 jam laludetik.com
thumb
Gus Yahya: Islah PBNU Telah Tercapai di Lirboyo
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Taruna Akpol Asal Polda Riau Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
• 9 jam laludetik.com
thumb
Deretan Negara Paling Banyak Ekspor Dekorasi Natal: China Juara!
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
12 Tahanan Rayakan Natal di Rutan KPK, Keluarga Datang Berkunjung
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.