Bolehkah Umat Islam Membuat dan Mengirim Kue kepada Teman Nasrani saat Natal?

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Menjelang perayaan Natal, banyak umat Islam yang bekerja di bidang kuliner atau bisnis kue mempertanyakan hukum membuat dan mengirim kue kepada teman atau pelanggan nonmuslim yang merayakan hari besar tersebut.

Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam, atau justru termasuk dalam bentuk ikut merayakan perayaan agama lain?

Pertanyaan ini dijawab secara jelas oleh Buya Yahya, melalui kajian yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, hukum membuat atau menjual kue kepada umat Nasrani pada momen Natal boleh, selama tidak ada unsur khusus yang menunjukkan bahwa kue tersebut dibuat untuk kepentingan ibadah atau ritual keagamaan mereka.

“Anda membuat kue asal kuenya bukan yang khusus untuk perayaan hari raya mereka adalah sah halal. Kuenya kue biasa, rotinya ya kotak. Ramadan kue kotak, Natal kue kotak, suka-suka yang beli. Anda boleh jual kepada mereka,” kata Buya Yahya.

Artinya, seorang muslim yang bekerja sebagai pembuat kue atau pemilik toko kue tidak dilarang menjual produknya kepada siapa pun, termasuk kepada orang Nasrani yang mungkin membeli kue untuk perayaan Natal.

Namun, ada batasan niat dan bentuk yang harus diperhatikan agar tidak termasuk dalam kategori membantu ibadah agama lain.

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

 

“Yang nggak boleh membuat kue spesial, kue Natalan, kue ini jadi nggak boleh karena anda mengkhususkan dan anda punya niat,” tambah Buya Yahya.

Beliau menjelaskan, perbedaan terletak pada niat dan tujuan pembuatan kue. Jika kue dibuat secara umum dan tidak dikhususkan untuk Natal, misalnya hanya kue tart, brownies, atau kue kering biasa maka hal itu halal dan tidak masalah dijual kepada siapa pun.

Namun, jika seseorang sengaja membuat kue berbentuk simbol-simbol keagamaan, seperti salib atau patung Yesus, atau memberi hiasan bertuliskan “Merry Christmas”, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan, karena termasuk dalam menolong kegiatan ibadah agama lain.

“Kue yang beli siapa saja, jadi boleh anda bikin kue yang membeli orang Nasrani sah boleh. Yang nggak boleh adalah anda membuat sesuatu yang khusus memang sengaja untuk ibadah mereka, berarti anda menolong,” tegas Buya Yahya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gereja Toraja Jemaat Rantepao Gelar Ibadah Natal dengan Hikmat,  Ini Pesan Ketua BPS Gereja Toraja
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Doa di Natal 2025, Betrand Peto Ingin Bangun Rumah dan Liburan Bareng Ruben Onsu
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Respon Agensi Usai Woozi SEVENTEEN Diduga Diminta Senior Mencari Penyanyi Pernikahan
• 47 menit lalucumicumi.com
thumb
138 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi Natal
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Kardinal Suharyo Dengungkan Gerakan Pertobatan Ekologis pada 2026
• 23 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.