Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Tertinggi

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di 35 wilayah. Kenaikan UMK Jawa Tengah 2026 sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). 

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2,33 juta (Rp2.327.386,07) atau naik Rp158.037,07 (7,28%) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,17 juta (Rp2.169.349,00).

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (25/12/2025). 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Untuk UMK Jateng 2026, imbuhnya, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3,7 juta (Rp3.701.709), atau naik 7,15% dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Berikut daftar besaran UMK di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah 2026: UMK Jawa Tengah 2026
  1. UMK Kabupaten Cilacap 2026 Rp2.773.184,00
  2. UMK Kabupaten Banyumas 2026 Rp2.474.598,99
  3. UMK Kabupaten Purbalingga 2026 Rp2.474.721,94
  4. UMK Kabupaten Banjarnegara 2026 Rp2.327.813,08
  5. UMK Kabupaten Kebumen 2026 Rp2.400.000,00
  6. UMK Kabupaten Purworejo 2026 Rp2.401.961,91
  7. UMK Kabupaten Wonosobo 2026 Rp2.455.038,01
  8. UMK Kabupaten Magelang 2026 Rp2.607.790,00
  9. UMK Kabupaten Boyolali 2026 Rp2.537.949,00
  10. UMK Kabupaten Klaten 2026 Rp2.538.691,00
  11. UMK Kabupaten Sukoharjo 2026 Rp2.500.000,00
  12. UMK Kabupaten Wonogiri 2026 Rp2.335.126,00
  13. UMK Kabupaten Karanganyar 2026 Rp2.592.154,06
  14. UMK Kabupaten Sragen 2026 Rp2.337.700,00
  15. UMK Kabupaten Grobogan 2026 Rp2.399.186,00
  16. UMK Kabupaten Blora 2026 Rp2.345.695,00
  17. UMK Kabupaten Rembang 2026 Rp2.386.305,00
  18. UMK Kabupaten Pati 2026 Rp2.485.000,00
  19. UMK Kabupaten Kudus 2026 Rp2.818.585,00
  20. UMK Kabupaten Jepara 2026 Rp2.756.501,00
  21. UMK Kabupaten Demak 2026 Rp3.122.805,00
  22. UMK Kabupaten Semarang 2026 Rp2.940.088,00
  23. UMK Kabupaten Temanggung 2026 Rp2.397.000,00
  24. UMK Kabupaten Kendal 2026 Rp2.992.994,00
  25. UMK Kabupaten Batang 2026 Rp2.708.520,00
  26. UMK Kabupaten Pekalongan 2026 Rp2.633.700,00
  27. UMK Kabupaten Pemalang 2026 Rp2.433.254,00
  28. UMK Kabupaten Tegal 2026 Rp2.484.162,00
  29. UMK Kabupaten Brebes 2026 Rp2.400.350,47
  30. UMK Kota Magelang 2026 Rp2.429.285,00
  31. UMK Kota Surakarta 2026 Rp2.570.000,00
  32. UMK Kota Salatiga 2026 Rp2.698.273,24
  33. UMK Kota Semarang 2026 Rp3.701.709,00
  34. UMK Kota Pekalongan 2026 Rp2.700.926,00
  35. UMK Kota Tegal 2026 Rp2.526.510,00

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Potret Jackie Chan Bawa Obor Olimpiade Lewati Kota Kuno Pompeii
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Begini Cara Menyiapkan iPad yang Aman dan Ramah untuk Anak Menggunakan Fitur Bawaan Apple
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Hari Natal, Polisi Jaga Objek Wisata hingga Gelar Patroli Skala Besar
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung BRI Super League Akhir Pekan Ini, 27-30 Desember 2025
• 9 jam lalubola.com
thumb
Malam Natal: Seskab Teddy dan Kepala BP BUMN Satukan Langkah Percepat Pemulihan Pascabencana
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.