Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak 138 Warga Binaan Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Pemberian remisi dilakukan pada peringatan Natal, Kamis (25/12/2025), sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan Warga Binaan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan remisi diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” kata Wachid, Kamis.
Ia menegaskan seluruh tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menjelaskan dari total 178 Warga Binaan Kristiani, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.
“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iwan.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi berinisial STS menyebut remisi yang diterimanya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Buat saya, remisi bukan sekadar potongan hari. Ini tanda bahwa usaha untuk berubah benar-benar terlihat dan dihargai,” ujarnya.
Adapun, pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini merupakan bagian dari program pembinaan di Lapas Kelas I Cipinang yang menekankan perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi aktif Warga Binaan dalam kegiatan pembinaan. (rpi/iwh)




