Ucapan Natal dari Muslim: Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

mediaindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

UCAPAN Natal dari Muslim sering menjadi perbincangan setiap bulan Desember. Banyak umat Islam bertanya, apakah boleh seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristen? Bagaimana hukumnya menurut Islam, dan apa dalil Al-Qur’annya?

Artikel ini membahas hukum ucapan Natal dari Muslim secara lengkap, berimbang, dan sesuai dengan pendapat para ulama.

Apa yang Dimaksud dengan Ucapan Natal dari Muslim?

Yang dimaksud dengan ucapan Natal dari Muslim adalah ungkapan seperti “Selamat Natal” atau ucapan sejenis yang disampaikan oleh seorang Muslim kepada non-Muslim pada perayaan Natal, baik secara langsung, pesan pribadi, maupun media sosial.

Hukum Ucapan Natal dari Muslim dalam Islam

Secara umum, hukum ucapan Natal dari Muslim termasuk masalah khilafiyah, yaitu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tidak ada nash Al-Qur’an atau hadits shahih yang secara eksplisit menyebutkan lafaz “Selamat Natal”, sehingga ijtihad ulama menjadi rujukan.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Ucapan Natal dari Muslim
  • Sebagian ulama kontemporer membolehkan ucapan Natal dari Muslim dengan syarat tertentu.
Alasan Dibolehkannya
  • Ucapan Natal dari Muslim dianggap sebagai muamalah sosial, bukan ibadah.
  • Bertujuan menjaga hubungan baik dan toleransi sosial.
  • Tidak disertai keyakinan terhadap akidah Kristen.
Dalil Al-Qur’an

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa hubungan sosial yang baik dengan non-Muslim diperbolehkan, termasuk dalam konteks ucapan sosial.

Syarat Penting

Ucapan Natal dari Muslim hanya boleh jika:

  1. Tidak meyakini konsep ketuhanan Nabi Isa عليه السلام.
  2. Tidak mengikuti ritual atau simbol ibadah Natal.
  3. Murni sebagai sopan santun, bukan pembenaran akidah.
  4. Pendapat Ulama yang Melarang Ucapan Natal dari Muslim
  5. Banyak ulama klasik dan kontemporer melarang ucapan Natal dari Muslim karena dianggap berkaitan langsung dengan akidah.
Alasan Pelarangan
  • Natal adalah hari raya agama dengan keyakinan teologis tertentu.
  • Ucapan selamat dianggap sebagai bentuk pengakuan atau pembenaran.
  • Termasuk tasyabbuh (menyerupai atau mendukung syiar agama lain).
Dalil Al-Qur’an

“Sungguh kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih putra Maryam.’”
(QS. Al-Ma’idah: 72)

Ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menegaskan bahwa mengucapkan selamat hari raya agama lain tidak diperbolehkan karena menyentuh ranah akidah.

Sikap Paling Aman Terkait Ucapan Natal dari Muslim

Bagi Muslim yang ingin mengambil sikap paling hati-hati:

  • Tidak mengucapkan Selamat Natal secara langsung.
  • Tetap menjaga adab dan hubungan baik dengan ucapan netral, seperti:
  • “Semoga damai dan sehat selalu”
  • “Semoga bahagia bersama keluarga”
  • “Selamat liburan akhir tahun”

Sikap ini dinilai aman karena menjaga akidah sekaligus toleransi sosial.

Kesimpulan: Ucapan Natal dari Muslim Hukumnya Apa?
  • Ucapan Natal dari Muslim adalah masalah khilafiyah.
  • Ada ulama yang membolehkan dengan syarat ketat.
  • Ada ulama yang melarang demi menjaga tauhid.
  • Sikap paling aman: tidak mengucapkan secara khusus, namun tetap berbuat baik.

Seorang Muslim dianjurkan mengikuti pendapat ulama yang ia yakini paling kuat, tanpa saling menyalahkan.

FAQ

Q: Apakah ucapan Natal dari Muslim itu haram?
A: Menurut sebagian ulama, haram karena berkaitan dengan akidah. Namun sebagian ulama lain membolehkan dengan syarat.

Q: Apakah membalas ucapan Natal dari non-Muslim diperbolehkan?
A: Hukumnya sama dengan mengucapkan terlebih dahulu, yaitu khilafiyah.

Q: Apakah ucapan Natal dari Muslim bisa membatalkan iman?
A: Tidak otomatis membatalkan iman, namun sebagian ulama menilai perbuatan tersebut haram. (Z-10)

Sumber dan Referensi

Al-Qur’an:

  • QS. Al-Mumtahanah: 8
  • QS. Al-Ma’idah: 72
  • Ibnu Taimiyah, Iqtida’ Shirathal Mustaqim
  • Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah
  • Yusuf Al-Qaradawi, fatwa tentang hubungan Muslim–non-Muslim
  • Kajian keislaman dan toleransi beragama (MUI dan ulama kontemporer)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Drama Korea Seru yang Menghadirkan Nuansa Natal
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
• 13 menit lalusuara.com
thumb
Panduan Liburan ke Goa Lalay Bogor: Info Harga Tiket dan Jam Operasionalnya
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kardinal Suharyo Sedih Rakyat Kecil Jadi Korban Bencana karena Elite Perusak Hutan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Sempat Sentuh Rp250 Ribu, Warga Aceh Utara-Bener Meriah Rela Antre Panjang Demi Harga Normal
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.