EtIndonesia. Dalam keputusan penting, Pengadilan Turki memutuskan bahwa seorang istri yang merasa dikhianati berhak untuk bercerai karena suaminya menyukai foto-foto sugestif wanita lain di media sosial.
Kasus yang tidak biasa ini diajukan di Kota Kayseri, Turki, di mana seorang wanita setempat, yang hanya diidentifikasi sebagai HB oleh media, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, menuduhnya telah mempermalukan dan mencaci maki dirinya secara verbal, tetapi juga menghabiskan banyak waktu di media sosial, menyukai foto-foto wanita lain, dan meninggalkan komentar sugestif. Pengacaranya menuntut kompensasi finansial, dengan alasan bahwa suami telah melanggar kewajiban kesetiaan perkawinannya.
Suami, yang diidentifikasi sebagai SB, membantah tuduhan tersebut dan juga mengajukan gugatan cerai, dengan alasan bahwa istrinya telah menghina ayahnya dan kecemburuannya yang terus-menerus telah memengaruhi reputasinya. Setelah menganalisis tuduhan kedua belah pihak, Pengadilan memutuskan bahwa suami lebih bersalah, memerintahkannya untuk membayar 750 lira Turki (sekitar Rp 292 ribu) sebagai tunjangan bulanan dan 80.000 lira (sekitar Rp 31 juta) sebagai kompensasi.
“Interaksi online yang tampaknya tidak berbahaya ini sebenarnya dapat memperparah ketidakamanan emosional dan mengganggu keseimbangan hubungan,” demikian bunyi putusan Pengadilan.
SB mengajukan banding atas keputusan Pengadilan, mengklaim bahwa pembayaran tersebut berlebihan, tetapi bandingnya ditolak. Hakim berpendapat bahwa, dengan menyukai foto-foto wanita lain, dia telah merusak kepercayaan dalam pernikahan.
Meskipun bersifat lucu, kasus ini diperkirakan akan berdampak besar pada bagaimana kasus perceraian ditangani di Turki mulai sekarang, dengan beberapa pengacara mengatakan bahwa interaksi online seperti menyukai konten orang lain dan meninggalkan komentar dapat menjadi bukti kuat dalam kasus perceraian.
“Sekarang, tangkapan layar, pesan, dan semua interaksi digital akan dipertimbangkan ketika menentukan kesalahan masing-masing pihak. Saya menyarankan warga untuk mengingat hal ini saat menggunakan media sosial,” kata seorang pengacara kepada surat kabar Turki Haberler.(yn)




