Tuntut Keadilan, Nenek Elina yang Diusir Paksa Anggota Ormas Lapor ke Polda Jatim

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, iNews.id – Nenek Elina Widjajanti (80) yang diusir paksa keluar rumah oleh puluhan anggota ormas atau organisasi kemasyarakatan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. 

Selain diusir paksa, Nenek Elina juga kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya di Jalan Sambikerep, Kota Surabaya, dirobohkan oknum anggota ormas hingga rata tanah. Dalam laporannya, korban meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku. 

"Saya hanya ingin keadilan. Rumah saya dirobohkan, sekarang rata dengan tanah. Saya minta mereka (pelaku) diproses hukum dan ada ganti rugi atas rumah saya yang dihancurkan," kata Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya, Rabu (24/12/2025). 

Hingga saat ini, pihak Polda Jatim tengah mendalami laporan tersebut. Kasus ini menuai sorotan luas dari publik di Surabaya yang mengecam aksi premanisme berkedok ormas terhadap warga lanjut usia. 

Nenek Elina Widjajanti (80) hanya bisa menatap kosong setelah disuir dari rumahnya oleh anggota ormas dan kini telah rata dengan tanah. (Foto: iNews)Detik-Detik Pengusiran 

Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat suasana mencekam saat sekitar 50 anggota ormas mendatangi kediaman korban. Tanpa adanya surat putusan resmi dari pengadilan, massa tersebut merangsek masuk dan memaksa sang nenek keluar. 

Nenek Elina mengaku dirinya diangkat paksa dan diseret oleh oknum ormas tersebut hingga keluar pagar rumah. Akibat tindakan represif tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya. 

Selain kehilangan tempat tinggal, dokumen-dokumen penting milik korban juga dilaporkan raib diambil oleh kelompok tersebut. Ironisnya, setelah pengusiran paksa tersebut, bangunan rumah korban langsung dibongkar.

Kini, lokasi yang semula merupakan tempat tinggal Nenek Elina telah berubah menjadi tanah kosong yang rata.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang sangat keji, terlebih korbannya adalah seorang lansia yang tidak berdaya.

"Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi. Pengusiran dan perobohan rumah ini dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan eksekusi dari pengadilan. Kami menuntut keadilan atas tindakan anarkis ini," katanya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran Ikut Perayaan Natal di Salatiga, Sebut Kota Paling Toleran
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
9 Hidangan Istimeayang Cocok Disantap di Momen Natal
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Juli 2025: Cuaca Panas Ekstrem hingga Kepergian Diogo Jotta
• 10 jam laludetik.com
thumb
Terima 10 Aduan Dari Pengusaha, Purbaya Janji Slesaikan Permasalahannya
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sebut Prabowo Tidak Punya Lahan Sawit, Adik Anggap Koruptor Bayar Influencer
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.