Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar 0,7 persen serta Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota sebesar 0,9 persen.
Dengan ditetapkannya kenaikan tersebut, besaran UMP Jawa Barat kini berada di angka Rp2.317.601 sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan sebesar Rp2.339.995. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku dan diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.
Dedi mengatakan sejumlah sektor tercatat mengalami kenaikan upah minimum, di antaranya sektor konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra-pabrikasi bangunan gedung serta konstruksi bangunan sipil jalan.
Selain itu, kenaikan UMS juga berlaku bagi sektor konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang (flyover) dan underpass, konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya, hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara.
- tvOnenews/A.R Safira
Tak hanya UMP dan UMS, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyetujui seluruh usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dalam dinamika penetapan upah tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa wilayah industri masih menjadi daerah dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat.
Sementara itu, menanggapi pro dan kontra terkait besaran kenaikan upah yang dinilai kecil oleh kalangan buruh namun dianggap memberatkan oleh pengusaha, Pemprov Jawa Barat memastikan telah mengambil posisi di tengah.
"Pemerintah menilai keputusan ini bersifat akomodatif dengan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah, sekaligus menjaga iklim investasi agar tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan dapat menyebar ke berbagai kawasan industri baru di Jawa Barat," kata Dedi.
Daftar UMK 2026 di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
- Kota Banjar: Rp2.361.777,09
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250





