Diduga Jual Miras dan Buang Limbah Sembarangan, Resto di Teuku Umar Dilaporkan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila, Syarifal, secara resmi melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Satpol PP Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, atas dugaan penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.

“Ada dua masalah yang disampaikan masyarakat. Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan warga, MPW Pemuda Pancasila melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran. Hasilnya, ditemukan dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas serta tidak adanya instalasi pengolahan limbah cair. Syarifal menegaskan, praktik tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP yang mengatur larangan penjualan dan konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan pengaduan yang diterima dan hasil pengecekan lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dinilai tidak terbantahkan,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara resmi melaporkan SH selaku pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak.

“Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan. MPW Pemuda Pancasila meminta Pemkot Pontianak menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak terkait dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati pengaduan yang diajukan MPW Pemuda Pancasila ke Satpol PP Kota Pontianak.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ruliady menegaskan, pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan mempersilakan aparat membuktikan kebenaran dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Terkait rencana pelaporan ke Polresta Pontianak, Ruliady menegaskan pihaknya tidak melarang selama didukung bukti. Namun, jika tidak terbukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata karena kliennya berpotensi dirugikan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Natal 2025, Presiden Prabowo Ajak Gotong Royong untuk Sumatra
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Pegadaian Championship: Musim Berakhir Akibat Cedera, Kapten PSS Kirim Pesan Menyentuh
• 9 jam lalubola.com
thumb
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
• 4 jam lalusuara.com
thumb
5 Fakta Menarik Persib vs PSM
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
5 Relawan Jokowi Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN Berdasarkan Resistensi Pembelaan? Warganet: ABS, Pantasan Rugi
• 10 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.