Jakarta: Tigran Denre Sonda (TDS), 46, dalang pengedaran narkoba jenis kokain saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri. Tigran merupakan suami dari selebgram Donna Fabiola (DF), yang telah ditangkap lebih dulu atas kasus peredaran narkoba saat ajang musik tersebut.
"Pada tanggal 24 Desember 2025 pada pukul 14.00 WIB DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Desember 2025.
Saat menyerahkan diri, polisi langsung menginterogasi dan menyita barang bukti telepon genggam iPhone 16 pro max warna hitam. Kemudian, melakukan pemeriksaaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polri, didampingi Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Berupa berupa tensi darah dengan hasil (normal). Test urine dengan hasil negatif," ujar Eko.
Eko mengungkapkan hasil interogasi awal, tersangka Tigran mendapatkan barang kokain dari seorang warga negara (WN) Malaysia atas nama Mujahid. Kemudian, Mujahid mengenalkan Tigran kepada seseorang yang bernama J untuk mendapatkan narkotika jenis Kokain.
Sejak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual beli kokain selama lebih kurang 1 tahun. Namun, sejak J hilang kontak sekitar 2024, Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli narkotika jenis kokain.
Baca Juga :
Terlibat Pengedaran Narkoba, Selebgram DF Ditangkap di BaliTigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan ke dalam koper, yang diselipkan ditumpukkan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan.
Tigran mengenal Mujahid sejak 2023 akhir, saat ama-sama bekerja sebagai broker. Tigran mengaku menggunakan kokain sejak 2022. Dari keterangan Tigran, Mujahid diduga juga bisa menyediakan narkotija jenis lainnya, seperti ekstasi, MDMA,dan ketamin.
Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Saat ini Tigran ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. Kemudian, menggelar perkara dan melengkapi pemberkasan untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram berinisial DF di Kuta Utara, Bali. DF diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan acara besar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 gram kokain, 12 butir pil ekstasi, 6 gram ganja, dan 8 gram MDMA.
Dalam operasi yang sama, petugas juga berhasil mengamankan empat rekan DF yang mencoba melarikan diri menggunakan mobil. Total, 17 orang ditangkap dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut.


