Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terlayani di tengah meningkatnya mobilitas pada momentum akhir tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur tertentu, khususnya bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.
"Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 25 Desember 2025.
"Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan. dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.
Selain paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan selama periode libur. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum libur Natal diselesaikan sebelum 25 Desember 2025.
Sedangkan permohonan yang masuk mulai hari Natal akan diproses pada 29–31 Desember 2025. Meski demikian, pada tanggal merah tertentu, Imigrasi tetap melayani penyelesaian izin tinggal bagi pemohon yang mengalami overstay atau izin tinggalnya akan segera berakhir.
"Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat," ucapnya.
Tak hanya pelayanan, pengawasan keimigrasian juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.
Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memastikan keamanan dan kedaulatan negara di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
"Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara," ungkapnya.
Editor: Redaktur TVRINews



