Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola, akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba jaringan Bali. Dimana, Denre mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 24 Desember 2025 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan usai menyerahkan diri Denre langsung diamankan oleh penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba untuk menjalani serangkaian pemeriksaan awal.
“Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pengecekan tensi darah dalam kondisi normal dan tes urine menunjukkan hasil negatif,” ujar Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Denre mengaku memperoleh narkotika jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.
“Dari Mujahid, Denre kemudian diperkenalkan kepada seseorang berinisial J yang disebut sebagai pemasok utama kokain,” bebernya
Ia juga mengungkapkan, Denre dan J melakukan transaksi secara intens selama kurang lebih satu tahun. Namun setelah J tidak lagi dapat dihubungi pada 2024, Denre kembali membeli kokain langsung dari Mujahid.
“Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tunai di Malaysia,” jelas Eko.
Kepada penyidik, Denre mengaku kokain tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi dengan jumlah maksimal sekitar 10 gram setiap transaksi. Harga kokain disebut berkisar antara 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram.
Dalam keterangannya, Denre juga mengakui narkotika tersebut dibawa masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan melalui bagasi pesawat. Kokain disembunyikan di dalam koper dan diselipkan di antara pakaian untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Penyidik mencatat, Denre telah menggunakan kokain sejak 2022 dan mulai mengenal Mujahid pada akhir 2023 saat keduanya disebut bekerja sebagai broker.
“Dari keterangan yang bersangkutan, selain kokain, Mujahid juga diduga dapat menyediakan jenis narkotika lain seperti ekstasi, MDMA, dan ketamin,” kata Brigjen Pol Eko.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews





