GenPI.co - Sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang menerima remisi pada momentum Natal 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan dari jumlah itu, 174 narapidana langsung bebas.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus, dikutip Kamis (25/12).
Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, di antaranya ada 151 anak binaan.
Agus menjelaskan remisi maupun pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan.
Ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” papar dia.
Di sisi lain, Agus menilai remisi dan pengurangan masa pidana pada saat Natal menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan para penerima remisi ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” tegas dia.
Mashudi menyebut pemberian remisi Natal berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp9.478.462.500.(ant)
Video heboh hari ini:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429806/original/077058700_1764645011-000_32RQ8CG.jpg)

