Jakarta, tvOnenews.com - Viral sebuah video menunjukkan seorang lansia ditembak pria berjaket ojek online (ojol), di kawasan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (25/12/2025).
Di dalam video yang viral itu, tampak pelaku mengenakan jaket ojol berwarna hijau-hitam dan helm di kepalanya.
Sementara itu, di belakangnya terlihat seorang lansia mengenakan baju merah dan celana hitam mengikuti pria berjaket ojol itu.
Pelaku tampak berusaha menaiki motornya, tapi lansia tersebut menarik bagian belakang motor dan menjatuhkannya.
Pelaku kemudian berusaha untuk mengembalikan motornya ke posisi semula dan menaikinya.
Di momen itulah, terlihat pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak bagian pipi lansia tersebut.
Beruntung, lansia itu bisa kembali berdiri dan tak mengalami luka parah.
Setelah video itu viral, ternyata kedua pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Terungkap bahwa duduk perkara kasus ini bermula pada Rabu (24/12/2025) lalu. Diketahui, pelaku dan istrinya hendak menjual emas.
Namun, ternyata emas seberat tujuh gram itu palsu sehingga pemilik toko emas berusaha mengejar pelaku.
Menurut Ketua RW 09 Cipedes, Sukajadi, Achmad Robby Kurniawan setelah mengetahui emas tersebut palsu, kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
- Cepi Kurnia/tvOnenews
“Korban mengejar, namun saat akan ditangkap, pelaku pria justru mengeluarkan senjata dan melepaskan tembakan,” kata Achmad Robby, Kamis (25/12/2025).
Tembakan yang diketahui berasal dari senjata jenis airsoft gun tersebut mengenai pipi korban.
Meski demikian, korban masih sempat melakukan perlawanan dengan menggulingkan sepeda motor pelaku hingga upaya pelarian mereka terhenti.
Pelarian kedua pelaku akhirnya gagal setelah mereka tidak sengaja memasuki area asrama polisi (Aspol).
"Pelaku pria sempat diamankan warga, sementara pelaku perempuan yang merupakan istri pelaku sempat bersembunyi di rumah warga sebelum akhirnya ditangkap," katanya.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi segera mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, keduanya telah diserahkan ke Polrestabes Bandunguntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penipuan, penganiayaan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 20 tahun penjara. (cka/iwh)




