JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan mengatasi persoalan sejumlah gerai makanan yang menolak pembayaran uang tunai.
Menurut Saleh, semakin banyak toko, restoran, hingga gerai ritel yang hanya melayani pembayaran non-tunai melalui kartu maupun kode cepat QRIS. Kondisi tersebut perlu ditertibkan karena dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/12) mengutip Antara.
"Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang."
Baca Juga: Jakarta Aquarium Safari Hadirkan Blissful Fairyland, Libur Nataru Jadi Lebih Magis
Saleh menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan jelas menyebutkan mata uang Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Penolakan hanya dibenarkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
"Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ujarnya.
Adapun Saleh menyampaikan demikian menanggapi viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lansia ditolak saat membayar tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas, Kamis (18/12/2025). Dalam video itu, pihak toko mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS.
Saleh mengaku mengalami kejadian serupa di berbagai tempat. Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip negara hukum.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pembayaran tunai
- cashless
- DPR RI
- UU Mata Uang
- Bank Indonesia
- Kementerian Keuangan




