GenPI.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menanggapi usulan Pilkada melalui DPRD.
Dedi mengatakan usulan tersebut memang sah disampaikan. Namun, tidak menjadi solusi masalah dalam kontestasi politik.
“Itu bukan solusi masalah Pilkada. Sebab, daerah harus mandiri dan memilih itu hak dasar rakyat dalam demokrasi,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (26/12).
Dia menilai pengawasan politik uang justru susah dilakukan, ketika usulan Pilkada melalui DPRD itu diterapkan.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak menghilangkan potensi politik uang dan menambah kekuasan partai dalam politik ekskutif,” ujarnya.
Menurut dia, elite politik seharusnya usul penghapusan DPRD tingkat povinsi daripada mengubah sistem Pilkada.
“DPRD itu yang perlu dikoreksi. Semisal menghapus kelembagaan DPRD pada tingkat provinsi,” tuturnya.
Dedi mengatakan DPRD tingkat provinsi tidak urgen dimiliki negara. Sebab produk hukum yang dihasilkan, telah dibuat tingkat nasional serta kabupaten dan kota.
“Pemda dan rakyat sudah diatur UU yang dikerjakan pusat. Urusan daerah pun telah diatur DPRD tingkat kota dan kabupaten. Jadi, DPRD Provinsi tidak perlu,” ujarnya.
Dia menyampaikan untuk pemilihan gubernur bisa ditentukan pemerintah pusat bersama DPR selaku mitra.
“Kalau kepala daerah ditentukan DPR, boleh saja. Namun, hanya gubernur yang kekuasannya sebenarnya administratif,” ucapnya. (ast/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:





