Karanganyar: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Tengah telah ditetapkan. Kabupaten Karanganyar menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.592.154, atau naik 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Rekomendasi UMK sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Besarannya berada dalam rentang indeks yang ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono mengatakan, di Karanganyar, Kamis, 25 Desember 2025.
UMK Karanganyar 2026 tercatat sebagai yang tertinggi di kawasan Solo Raya. Secara regional, Karanganyar juga menempati peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Tengah, setelah Kabupaten Cilacap yang menetapkan UMK sebesar Rp2.773.184.
Baca Juga :
“Kami harus menjaga keseimbangan. Kesejahteraan pekerja penting, tetapi keberlanjutan usaha dan iklim investasi juga harus tetap terjaga,” imbuh Heru.
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin.
Ia menambahkan, penentuan UMK 2026 sebelumnya melalui pembahasan panjang di tingkat daerah yang melibatkan pemerintah kabupaten, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha. "Namun, perundingan tidak menghasilkan kesepakatan satu angka bersama. Kami menyerahkan rekomendasi pada pemprov," ungkap Heru.

