JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) di seumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Jumat (26/12/2025).
Kebijakan ini diberlakukan menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Betul. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25-26 Desember 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat.
Baca juga: Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang
Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ganjil genap, Dishub DKI Jakarta, ganjil genap di Jakarta&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8wNzAxMTU0MS9saWJ1ci1jdXRpLWJlcnNhbWEtZ2FuamlsLWdlbmFwLWRpLWpha2FydGEtaGFyaS1pbmktZGl0aWFkYWthbg==&q=Libur Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Baca juga: Fakta-fakta Ambruknya Gedung Parkir 2 Lantai di Koja
“Warga diimbau untuk tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ungkap Syafrin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



