Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah bersama kepolisian resmi menonaktifkan aturan ganjil genap di seluruh ruas jalan DKI Jakarta selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas dan pergerakan kendaraan pada musim libur akhir tahun.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada momen-momen tertentu selama libur Natal dan Tahun Baru. Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @tmcpoldametro.“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta DitiadakanBerdasarkan pengumuman resmi tersebut, penonaktifan aturan ganjil genap berlaku pada tanggal-tanggal berikut:
-
25 Desember 2025 (Hari Raya Natal)
-
26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal)
-
1 Januari 2026 (Tahun Baru)
Dengan demikian, masyarakat dapat melintasi seluruh ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan pelat nomor ganjil maupun genap pada tanggal tersebut.
Dasar Hukum Penonaktifan Ganjil GenapPenonaktifan sistem ganjil genap selama libur Nataru 2025/2026 bukan tanpa dasar hukum. Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi yang berlaku, antara lain:
-
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, yang menetapkan cuti bersama Natal 2025 jatuh pada 26 Desember 2025.
-
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan (Sabtu dan Minggu) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, maka pelaksanaan ganjil genap secara otomatis ditiadakan pada hari-hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Dampak bagi Mobilitas Warga dan PendatangDitiadakannya aturan ganjil genap memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas dan bepergian di wilayah Jakarta selama masa libur. Kebijakan ini dinilai membantu, terutama bagi pendatang dari luar kota yang belum sepenuhnya memahami ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kepadatan di jalur alternatif yang kerap digunakan pengendara untuk menghindari razia ganjil genap.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455523/original/056324500_1766673359-ramadhan.jpg)


