UMP Jawa Barat 2026 Ditetapkan Rp2,31 Juta, Dedi Mulyadi Buka Suara, Sebut Sudah Tepat

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDUMP Jawa Barat 2026 kini sudah ditetapkan menjadi Rp 2,31 juta. Dedi Mulyadi lalu buka suara sampai sebut nilai tersebut sudah tepat.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi ditetapkan Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.

Terbaru, UMP Jawa Barat 2026 sudah ditetapkan menjadi Rp 2,31 juta. Dedi Mulyadi lalu buka suara sampai sebut nilai tersebut sudah tepat.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 mengenai UMP Jawa Barat tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Selain UMP, ia juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026 untuk 12 sektor industri, masing-masing sebesar Rp2.339.995. Ke-12 sektor itu meliputi konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra-pabrikasi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil jalan, serta konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass.

Sektor lainnya mencakup konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya (YTDL), jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara, pemasangan pondasi dan tiang pancang, pemasangan kerangka baja, serta konstruksi khusus lainnya (YTDL). Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kim menjelaskan bahwa Pemprov Jabar belum dapat mengumumkannya karena masih dalam proses penyusunan di Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum jadi belum bisa dirilis," katanya dikutip Antara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai bahwa besaran UMP di provinsinya sudah ideal. Menurut Dedi, Pemprov Jabar berusaha menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan pengusaha terkait upah minimum.

"Kita harus ngambil posisi tengah. Karena itu, akomodatif terhadap kepentingan buruh, tapi mempertimbangkan kepentingan ekonomi, dunia usaha yang harus berkembang," kata Dedi, dikutip dari Kompas TV.

"Karena Jabar harapannya bukan hanya bertumpuk di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri," pungkasnya.

Penetapan UMP Jawa Barat 2026 disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

 

"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral.

Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujar Dedi, dikutip dari TribunJabar.id.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa Pemprov Jabar menyesuaikan penetapan upah minimum kota/kabupaten dan upah sektoral berdasarkan usulan dari masing-masing kabupaten dan kota. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok industri menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Dedi menambahkan, seluruh dokumen terkait telah lengkap dan ditandatangani, dan selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Menurutnya, setiap pihak memiliki kepentingan berbeda; ada yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi, sementara ada yang berharap lebih rendah.

Sebagai pemerintah, Dedi menjelaskan pihaknya mengambil posisi tengah dengan mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan dunia usaha.

"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," katanya.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga saat ini belum diumumkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa UMK masih dalam tahap penyusunan di Biro Hukum, sehingga penetapannya belum bisa dirilis. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Injak Terus, Ini Cara Aman Pakai Rem Mobil di Turunan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Wamenpar Bantah Bali Sepi Pengunjung saat Libur Nataru: Masih Jadi Favorit Wisatawan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Sejarah Baru Somalia, Warga Mogadishu Antre Beri Suara
• 8 jam laludetik.com
thumb
50 Contoh Soal Pecahan Kelas 4 SD dan Kunci Jawabannya
• 1 jam lalutheasianparent.com
thumb
Maarten Paes Bantah Gabung ke Persib Bandung: Saya Sedang Menikmati Liburan
• 3 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.