JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah daerah telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 untuk masing-masing daerah. UMP 2026 akan menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya mulai 1 Januari 2026 nanti.
Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan, sebab pembayaran upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan dapat berujung pada sanksi tegas.
Melansir laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai larangan pembayaran upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Namun perlu dicatat, standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.
Baca Juga: Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya Seharga Kebab, Memiskinkan Buruh
Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut
Pelanggaran aturan upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang terbukti memberikan gaji di bawah ketentuan, ada sanksi pidana yang menanti.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185. Merujuk aturan tersebut, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP dapat dikenai sanksi berupa penjara 1-4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta.
Selanjutnya, Pasal 185 ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan menggaji karyawan di bawah UMP yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar UMP 2026
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Ump
- Upah minimum
- Sanksi perusahaan gaji di bawah ump
- Perusahaan gaji di bawah ump
- Upah minimum provinsi





