Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah perbankan perlu memahami ketentuan saldo minimum tabungan yang ditetapkan masing-masing bank. Saldo minimum merupakan dana yang wajib mengendap di rekening dan tidak bisa ditarik, karena berfungsi sebagai penyangga apabila rekening jarang digunakan atau untuk menutup biaya administrasi tertentu.
Besaran saldo minimum berbeda-beda di setiap bank. Penetapannya bergantung pada jenis produk tabungan, segmentasi nasabah, hingga tujuan penggunaan rekening, baik untuk kebutuhan personal, bisnis, payroll, maupun pelajar.
Jika saldo tabungan berada di bawah batas minimum yang ditentukan, nasabah berisiko dikenakan biaya tambahan atau pembatasan layanan. Karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui ketentuan terbaru agar pengelolaan keuangan tetap optimal.
Berikut rincian saldo minimum tabungan yang berlaku di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN per Desember 2025:
Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp 100.000
Tabungan NOW: Rp 25.000
Tabungan Payroll: Rp 10.000
TabunganKu: Rp 20.000
Tabungan TKI: Rp 10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000
Bank BRI
BRI Simpedes: Rp 25.000
BritAma: Rp 50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
BRI TabunganKu: Rp 20.000
BRI Junio: Rp 20.000
BRI SimPel: Rp 5.000
Bank BNI
BNI Taplus: Rp 150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp 5.000
BNI TabunganKu: Rp 20.000
Bank BTN
BTN Batara: Rp 50.000
BTN Batara Payroll: Rp 10.000
BTN TabunganKu: Rp 20.000
BTN SimPel: Rp 5.000
(pgr/pgr)




