TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang mencakup wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penetapan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan akan berlaku setelah pergantian tahun nanti.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," demikian penjelasan yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang dikutip Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: UMK Tangsel 2026 Naik Jadi Rp 5,24 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Berikut ini adalah rincian UMK di Tangerang Raya yang mengalami kenaikan pada awal tahun 2026:
- Kota Tangerang, ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, naik 6,50 persen dari Rp 5.069.708 pada 2025;
- Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebesar Rp 5.210.377, naik 6,31 persen dari tahun sebelumnya, Rp 4.901.117;
- Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebesar Rp 5.247.870, naik 5,50 persen dari Rp 4.974.392 pada 2025.
Dari tiga wilayah tersebut, Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK tertinggi se-Tangerang Raya, yakni sebanyak 6,50 persen.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tangerang raya, UMK Kabupaten Tangerang, upah minimum kabupaten kota, umk tangerang 2026, umk tangsel 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8wOTI3NTg5MS9kYWZ0YXItdW1rLXRhbmdlcmFuZy1yYXlhLTIwMjYta290YS10YW5nZXJhbmctcnAtNTM5LWp1dGEtdGFuZ3NlbC1ycC01MjQ=&q=Daftar UMK Tangerang Raya 2026: Kota Tangerang Rp 5,39 Juta, Tangsel Rp 5,24 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Berdasarkan data resmi, penetapan UMK juga mencakup wilayah lain di Banten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Dari delapan Kabupaten/Kota tersebut, termasuk Tangerang Raya, Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 5.469.922 atau naik 6,67 persen dari Rp 5.128.084.
Baca juga: Dari Nongkrong Tak Jelas ke Mengarit, Anak-anak Muda Sirnasari Kini Ketagihan Bertani
Berikut daftar UMK 2026 di Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Banten:
- Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3.360.078, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 3.206.640;
- Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan UMK sebesar 4,97 persen, dari Rp 3.172.384 menjadi Rp 3.330.010;
- Kota Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.665.927, naik 5,61 persen dari Rp 4.418.261;
- Kabupaten Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.178.521, naik 6,61 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 4.857.353.





