Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2026.
Kota Bekasi tercatat sebagai UMK tertinggi di kawasan Jabodetabek. UMK Bekasi tercatat sebesar Rp 5.999.443, sedangkan UMP Jakarta Rp 5.729.876.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sendiri telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 5,7% menjadi Rp 2.317.601.
Dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, Kota Bekasi menjadi wilayah di Jawa Barat dengan UMK tertinggi. Sementara daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar yakni sebesar Rp 2.361.241.
Rincian UMK di kawasan Jabodetabek
1 Kota Bekasi: Rp5.999.443 (naik 5,43%)
2 Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 (naik 6,84%)
3 DKI Jakarta (UMP): Rp5.729.876 (naik 6,17%)
4 Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6,29%)
5 Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05%)
6 Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
7 Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,50)
8 Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31%)
9 Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,84%)
(nba)


