Jejak Gus Yazid, Pengelola Pengobatan Tradisional hingga Tersangka TPPU

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai tersangka. Dia terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Penangkapan Gus Yazid dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 Wib. Gus Yazid kemudian ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Gus Yazid Ditangkap dan Jadi Tersangka TPPU, Ini Kasus yang Menjeratnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ragunan Catat 50 Ribu Lebih Pengunjung saat Natal, Puncaknya Ditaksir 1 Januari
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cara Pertamina Patra Niaga Meriahkan Perayaan Natal di SPBU Manado
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
SBY Soroti Penanganan Bencana Aceh-Sumatera, Tekankan Pentingnya Komando Krisis
• 6 jam laludisway.id
thumb
Daftar UMP dan UMK di Jawa Tengah 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Wamen Viva Yoga Ajak Pemuda Muhammadiyah Dukung Program Kerakyatan Presiden Prabowo
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.