Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai tersangka. Dia terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Penangkapan Gus Yazid dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 Wib. Gus Yazid kemudian ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Gus Yazid Ditangkap dan Jadi Tersangka TPPU, Ini Kasus yang Menjeratnya


