Denpasar, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-provinsi itu pada 2026 dengan nominal tertinggi di Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan ketika dihubungi di Denpasar, Jumat, menyebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, dengan UMK tertinggi Kabupaten Badung sebesar Rp3.791.002,57.
Dengan angka tersebut, UMK Badung 2026 menjadi yang tertinggi se-Bali atau naik 7,2 persen dari tahun ini yang sebesar Rp3.534.338,88 per bulan.
“Rentang kenaikan antara 6-7 persen, pertimbangannya sama semuanya, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa 0,5-0,9,” kata Setiawan.
- freepik.com/jcomp
Setelah Kabupaten Badung, UMK 2026 tertinggi selanjutnya adalah Kota Denpasar sebesar Rp3.499.878,78 dibanding tahun 2025 sebesar Rp3.298.116,50. Selanjutnya, Kabupaten Gianyar sebesar Rp3.316.798,48, sedangkan 2025 sebesar Rp3.119.080,00, dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.287.678,87 yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp3.102.520,45.
Sementara itu, Pemprov Bali mengumumkan lima kabupaten lainnya, yaitu Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, dan Jembrana tidak menentukan UMK sendiri, sebab setelah dihitung nilainya di bawah UMP Bali 2026.
Oleh karena itu, Pemprov Bali menetapkan bahwa upah untuk lima kabupaten tersebut disetarakan dengan UMP Bali 2026, yakni sebesar Rp3.207.459.
“Lima kabupaten mengikuti UMP provinsi, karena perhitungan UMK-nya di bawah UMP,” ucapnya.
Selain menetapkan UMK 2026, Pemprov Bali juga menghitung UMSK dengan sektor pariwisata penerimanya.
Di Kabupaten Badung, pekerja penyediaan akomodasi dan makan minum sesuai kode klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang Lima dan Empat menerima UMSK Rp3.828.912,60.
“Bagi kota/kabupaten yang nilai UMSK-nya tidak tercantum, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan, maka menggunakan UMK, dan bagi yang nilai UMK dan UMSK-nya tidak tercantum, yaitu Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung, maka menggunakan UMP dan UMSP Bali,” ujar Setiawan.
Disnaker ESDM Bali mengingatkan pelaku usaha dan pekerja bahwa UMK dan UMSK 2026, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026. (Ant)




