Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika Bandung, Wali Kota Farhan Menindak Tegas

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan wisata Asia Afrika pada Kamis (25/12) malam.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.

BACA JUGA: Menjelang Hadapi Persib Bandung, Tomas Trucha Bongkar Masalah Krusial PSM Makassar

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka.

Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, ada juga puluhan mobil terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.

BACA JUGA: Berikut Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tertinggi Kota Bekasi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menindak tegas parkir liar di sana.

Farhan mengungkapkan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

BACA JUGA: Kebutuhan Pangan Segar Meningkat Saat Libur Nataru, KAI Logistik Optimalkan KA Kontainer Reefer

Dia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.

"Kami menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan," kata Farhan.

Sebagai solusi sementara, seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area milik Bank Mandiri di sekitar lokasi.

Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.

Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.

"Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen," tegas Farhan.

Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.

"Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita," jelasnya.

Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur.

Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan tidak segan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KAI Catat Sudah 2,5 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual Selama Nataru
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Podium MI: Akhir Tahun Menagih Janji
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bangunan Parkir Roboh di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Staf Tur Anfield Kaget Michael Owen Pernah ke Rumah Raffi Ahmad
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sinopsis Drama China Shine on Me, Kisah Generasi Muda Hadapi Tantangan Karier dan Cinta
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.