Pengusaha Garmen Minta Pemerintah Tak Tetapkan Upah Minimum bagi Industri Padat Karya

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

AGTI menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Pengusaha Garmen Minta Pemerintah Tak Tetapkan Upah Minimum bagi Industri Padat Karya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menyikapi kebijakan tersebut, kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Baca Juga:
BRILink Agen Jadi Jalan IRT Ini Bangun Usaha dan Ciptakan Lapangan Kerja di Desa

Ia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya usaha secara tidak proporsional.

"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” kata Anne, dikutip Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:
Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Indonesia Tak Boleh Lupakan Bencana Sumatera

Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri seharusnya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi. Menurutnya, penambahan beban struktural justru berisiko mempersempit ruang usaha serta mengurangi lapangan kerja formal.

Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garment dan tekstil menerapkan nilai alpha pada batas minimal dalam penetapan upah.

Baca Juga:
Menteri PU Janji Jalan Nasional di Aceh Tamiang Pulih dalam Empat Hari

Langkah tersebut dinilai penting agar industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.

Lebih lanjut, dunia usaha mengimbau pemerintah untuk melakukan peninjauan dan penataan ulang terhadap seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya. Regulasi yang ada diharapkan dapat lebih kondusif terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek H-1 di Hari Raya Natal

Benchmarking kebijakan juga dinilai perlu dilakukan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi, maupun praktik negara-negara dengan pertumbuhan tinggi. Pendekatan kebijakan yang proporsional dan berorientasi daya saing diyakini menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri nasional dan perluasan lapangan kerja formal.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Harga Emas Antam (ANTM) Jelang Akhir Pekan Naik ke Rp2.589.000 per Gram

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zulhas Pede RI Bisa Swasembada Pangan pada 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Lalu Lintas Tol Cipali Arah Cirebon Meningkat Signifikan Hari H Natal
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Curah Hujan Tinggi, Banjir Bandang Kembali Terjang Agam Sumbar
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Ribuan Kades Protes Soal Dana Desa, Purbaya: Biar Saja Mereka Demo
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Preferensi Hunian Berubah, Konsep Terintegrasi kian Diminati Warga
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.