Antisipasi Lonjakan 59.000 Ton Sampah Nataru, Pemerintah Inspeksi 7 Rest Area

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Kamis (25/12). Inspeksi tersebut mencakup rest area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A untuk mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan kesiapan pengelolaan sampah di sejumlah titik lokasi dengan tingkat mobilitas tinggi selama libur Nataru.

Berdasarkan data survei Natal 2025 Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang atau setara 42,01% dari total populasi Indonesia. Angka ini meningkat 2,71% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan mobilitas tersebut berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam waktu sekitar dua pekan, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya.

Hanif Faisol menekankan pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama pihaknya untuk mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, peninjauan intensif ini menjadi implementasi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup sekaligus penegakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pengelolaan sampah secara terpadu di pusat-pusat aktivitas publik.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilitas masyarakat.

Dalam peninjauan dan inspeksi di lapangan tersebut, Hanif secara khusus menyoroti tanggung jawab para pengelola kawasan dalam memutus rantai timbulan sampah dari sumbernya.

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” kata Hanif dalam siaran pers pada Kamis (25/12).

Inspeksi ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, penerapan sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin sampah tidak menumpuk di area publik selama periode libur akhir tahun. Selain memantau sarana dan prasarana, Kementerian Lingkungan Hidup menilai kinerja pengelola kawasan sebagai bagian dari pengawasan ketat.

Hanif menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pengelola yang lalai menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum guna melakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari sisi pengelolaan di kawasan jalan tol.

“Dari sisi lain kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” ujar Hanif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Natal 2025, 2 Kubu Berkonflik di PBNU Sepakat Islah
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Presiden Prabowo Ajak Perkuat Solidaritas dan Persatuan Nasional di Momen Natal
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Asam Urat Bisa Diturunkan dalam Waktu Sebulan dengan Konsumsi 5 Sayuran Ini
• 14 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Bangunan di Koja Ambruk Timpa 4 Mobil, Bocah-bocah Berlarian Ketakutan
• 17 jam laludisway.id
thumb
1.135 Orang Tewas Akibat Bencana Sumatera, 489 Ribu Warga Masih Ngungsi
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.