UPAH Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593. Jumlah tersebut merupakan UMKM yang tertinggi di Provinsi DIY.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan, UMK Kota Yogyakarta 2026 meningkat Rp 172.555 atau sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2025. UMK Kota Yogyakarta 2025 adalah Rp2.655.041.
"UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai efektif pada 1 Januari 2026," imbuh dia dalam siaran pers, Jumat (26/12).
Dalam penetapan UMK 2026, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya. Data KHL kini disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan standar internasional The International Labour Organization (ILO).
"Ini hasil kesepakatan antara unsur pekerja dan pemberi kerja,” terang Hasto.
“Ketika kita menetapkan UMK di angka 2,8 juta, sebetulnya angka itu sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja di Kota Yogyakarta," imbuh dia.
Hasto menjelaskan, perhitungan rata-rata keluarga di Kota Yogyakarta yang terdiri dari tiga anggota keluarga dengan sekitar 1,4 orang bekerja per keluarga. Dengan asumsi tersebut, satu keluarga diperkirakan memiliki pendapatan sekitar Rp4,2 juta per bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah menetapkan UMP dan UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademis.
Made menyatakan, besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,78% atau sebesar Rp153.414,05.
UMK tertinggi di DIY pada 2026 adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593, naik 172.551,17 (6,50%).
UMK tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman sebesar Rp2.624.387, naik Rp157.872,14 (6,40%). UMK tertinggi ketiga adalah Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, naik Rp148.468,00
6,29%.
UMK tertinggi keempat adalah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp2.504.520, naik Rp153.280,15 (6,52%). UMK terendah di DIY adalah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.468.378, naik Rp138.115,00 (5,93%).
"Upah Minimum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," imbuh Made. UMK mulai berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ia juga mengingatkan kepada pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," tutup dia. (H-2)


